Mewarnai bulan Ramadan tahun ini, PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) meluncurkan program wakaf asuransi jiwa syariah. Dengan mengikuti program wakaf dari AXA Mandiri ini, nasabah akan mendapatkan tiga manfaat, pertama, manfaat perlindungan yang menyeluruh. Kedua, memaksimalkan perencanaan keuangan yang tepat dalam rangka memastikan manfaat perlindungan bagi keluarga atau ahli waris dimasa depan. Dan yang terakhir, adalah tersedianya fitur wakaf secara sistematis untuk membantu sesame dan sekaligus memiliki nilai ibadah sesuai prinsip syariah.
Program wakaf asuransi jiwa syariah ini sendiri sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), No.106/DSN-MUI/X/2016 mengenai wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah yang mengatur ketentuan wakaf pada asuransi jiwa syariah bagi masyarakat.
Dilansir dari
Liputan6_com (14/5/19), Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma mengatakan bahwa keuangan syariah akan terus berkembang dan bisnis syariah pun ikut berkembang. Maka dari itu, dengan adanya fitur baru itu menjadi wujud komitmen AXA Mandiri untuk berperan aktif dalam pengembangan pasar asuransi jiwa syariah di Indonesia.
“Fitur ini merupakan konsep syariah yang cocok dengan budaya Indonesia yaitu saling membagi. Dan kami percaya fitur ini bakal menjadi pilihan yang menarik bagi masyarakat,” ujarnya lebih lanjut saat peluncuran fitur wakaf di Epicentrum Walk, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Sementara itu, untuk mengelola dan menyalurkan dana wakaf para nasabah dan menghibahkan sebagian manfaatnya untuk kesejateraan umat, AXA Mandiri didukung oleh Domper Dhuafa dan Mandiri Amal insani. Penyaluran ini bisa dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangunan Masjid, Rumah Sakit, serta berbagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Program wakaf ini sendiri menawarkan kesempatan kepada para nasabah untuk berwakaf sebesar maksimal 45% dari nominal santunan asuransi yang dimilikinya. Atau bisa juga sebesar 30% dari jumlah manfaat investasi yang terkandung dalam polis nasabah.
Nasabah bisa mendapatkan produk ini melalui jalur ditribusi AXA Mandiri unit syariah melalui perbankan (bancassurance) di seluruh cabang Bank Mandiri Syariah.